Ardhito Pramono. (Instagram/ardhitopramono)
Matamata.com - Permohonan rehabilitasi telah diajukan oleh keluarga Ardhito Pramono untuk tersangka kasus narkoba Ardhito. Terkini, permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan proses assessment di BNNP DKI Jakarta oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
"Ini mau dibawa ke BNNP," kata kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan di kanal Youtube KH Infotainment, Selasa (18/1/2022).

Adityo tidak bisa menyampaikan banyak hal perihal proses assessment terhadap Ardhito Pramono. "Mudah-mudahan hasil assessmentnya bagus," kata Adityo.
Hasil assessment nantinya bakal jadi rekomendasi buat polisi apakah Ardhito Pramono layak direhabilitasi atau tidak.

Pada kesempatan yang sama, Ardhito Pramono juga tak banyak berkata-kata saat dibawa ke BNNP. Musisi dan aktor itu hanya menegaskan kondisinya sekarang baik-baik saja.
"Sehat kok, sehat," ucap Ardhito.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.

Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun "Bitterlove" pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara, paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat giat rilis penangkapan.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tersangka Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Ardhito Pramono sendiri mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022. Berkas permohonan diajukan pihak keluarga yang mewakili kepentingan Ardhito. (Adiyoga Priyambodo)