Ananta Rispo Beri Pesan ke Fico Fachriza: Mudah-mudahan Kapok

Ananta Rispo tanggapi penangkapan Fico Fachriza karena narkoba.

Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:30 WIB
Ananta Rispo dan Fico Fachriza (Instagram/anantarispo)

Ananta Rispo dan Fico Fachriza (Instagram/anantarispo)

Matamata.com - Komedian Ananta Rispo buka suara memberikan komentar soal penangkapan sang adik Fico Fachriza atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rispo mengaku, dirinya kaget mengetahui Fico Fachriza kembali menggunakan narkoba.

Pasalnya, Rispo hanya mengetahui sang adik sudah berhenti menggunakan narkoba semenjak tahun 2016 silam.  "Sama sekali nggak tahu, kecolongan," tuturnya. 

Ananta Rispo peluk adiknya, Fico Fachriza di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)
Ananta Rispo peluk adiknya, Fico Fachriza di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Selain itu, Rispo juga mengatakan sudah lama pindah dari rumah sehingga tidak tahu kondisi mental Fico Fachriza sehingga kembali mengkonsumsi narkoba. "Saya kan udah pindah dari rumah, sekarang sama istri pindah ke Depok," katanya.

Kedatangannya ke Polda Metro Jaya, ungkap Rispo, adalah untuk memberikan dukungan kepada sang adik.

"Saya dateng aja kasih support aja, dukungan lah," ujarnya. 

Fico Fachriza di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)
Fico Fachriza di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Dalam kesempatan tersebut, Rispo juga berharap Fico Fachriza jera menggunakan narkoba.

"Mudah-mudahan Fico sembuh, kapok, dan jadi pembelajaran buat dia," ucapnya dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Untuk tambahan informasi, Fico Fachriza diciduk dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram. 

potret Rispo (Instagram/@anantarispo)
Rispo (Instagram/@anantarispo)

Fico Fachriza melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun (penjara)," tutur Kombes Pol Endra Zulpan, Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fico Fachriza Mengaku Beli Tembakau Sintetis Rp 300.000 Lewat Medsos

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak