Profil Fico Fachriza. (Instagram/@ficofachriza_)
Matamata.com - Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Sang komika diamankan di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.15 WIB.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,4 gram saat penggeledahan. Narkoba itu disembunyikan di bungkus rokok.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Fico Fachriza awalnya tegar saat polisi menggelar konferensi pers. Namun, saat ia melihat sosok sang kakak, Ananta Rispo, tangisnya pecah.
Bintang film Comic 8 ini menangis meraung-raung sambil minta maaf. Tapi kejadian sudah terlanjur terjadi. "Maafin gue bang," kata Fico Fachriza kepada Rispo.

Kini, Fico Fachriza harus menghadapi hukuman atas perbuatannya. Ia melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun (penjara)," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Fico Fachriza mengaku pernah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Aktivitas itu dilakukan pada 2016 dan sempat berhenti.

Tapi kini, Fico Fachriza kembali bersinggungan dengan narkoba. Jika yang terdahulu lolos, kali ini ia berhasil diciduk polisi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Komika Fico Fachriza Bertahun-tahun Konsumsi Narkoba