Rizky Nazar. (Instagram/@rizkynazar20)
Matamata.com - Rizky Nazar telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkotika. Kini ditahan di Polres Jakarta Selatan, kekasih Rizky Nazar, Syifa Hadju pun beri dukungan.
Menurut Syifa Hadju, Rizky Nazar adalah orang yang paling baik dan tulus. Pemain film The Way I Love You ini yakin kesalahan yang dibuat Rizky Nazar akan ada hikmahnya.
"Iky, kamu adalah salah satu orang dengan hati paling tulus yang pernah aku kenal. People make mistakes (setiap orang membuat kesalahan) tapi aku yakin ada hikmah dan pembelajaran buat kamu dibalik semua ini," tulis Syifa Hadju dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (16/12/2021).
Syifa Hadju pun percaya kejadian ini akan membuat Rizky Nazar menjadi pribadi yang lebih baik. Apalagi, kekasihnya itu memiliki banyak teman yang mendukungnya.
"Kamu adalah orang yang baik, dan setelah ini aku percaya kamu akan menjadi orang yang jauh lebih baik lagi," tuturnya.
"You are so loved iky, jangan pernah ngerasa sendiri yaa! banyak banget yang sayang sama kamu," sambungnya.
Lebih lanjut, Syifa Hadju tetap bangga dengan kekasihnya itu. Ia pun berjanji akan setia menemani dan mencintainya seperti biasa.
"I'm so proud of you kiko, we'll get through this together okay? ily (I love you) always," pungkasnya.
Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar. Kekasih Syifa Hadju ini tidak memberikan perlawanan ketika diciduk polisi.
Baca Juga: Rizky Nazar Ajukan Permohonan Rehabilitasi sebelum Ditetapkan Tersangka
Saat ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada pemain film 'Calon Bini' tersebut. Atas perbuatannya, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.