Berstatus Tersangka, Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.

Yohanes Endra | MataMata.com
Kamis, 11 November 2021 | 16:00 WIB
Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Matamata.com - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto. Selain itu, Joddy kini ditahan di Polres Jombang.

"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Kamis (11/11/2021).

Tubagus Joddy. (Instagram)
Tubagus Joddy. (Instagram)

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.

Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.

Sementara, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

"Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Hendry, Minggu (7/11/2021).

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Penyidik menyita handphone milik Joddy sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan ini.

"Seluruh handphone yang ada di lokasi sudah disita untuk dilakukan digital forensik," katanya.

Baca Juga: Janji Jaga Gala, Fuji Adik Ipar Vanessa Angel Menangis: Aku Belum Siap

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November lalu. Sementara tiga orang lainnya, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat.

Semula, kepada polisi Joddy mengaku mengantuk sehingga tak bisa mengendalikan kemudi. Belakangan ramai dibahas Joddy sempat bermain HP sesaat sebelum kecelakaan.

Kini, Vanessa dan sang suami telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Muhammad Yasir)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB