Beredar Petisi 'Hukum Rachel Vennya', Ditandatangani 11 Ribu Orang

Mereka yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel Vennya tidak cukup.

Yohanes Endra | Yuliani | MataMata.com
Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Matamata.com - Sebuah petisi yang berkaitan dengan kasus Rachel Vennya kabur dari karantina muncul di situs change.org. Petisi tersebut meminta agar ada proses hukum untuk ibu dua anak itu.

"Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut.

Petisi proses hukum bagi Rachel Vennya. (change.org)
Petisi proses hukum bagi Rachel Vennya. (change.org)

Petisi itu sudah ditandatangi lebih dari 11.000 orang sampai Rabu (20/10/2021) siang. Sementara target awal adalah 15.000 tandatangan.

Petisi dibuat oleh Na*****vie. Dalam keterangannya, dia menghimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum.

"Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" sambungnya.

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

Mereka yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel tidak cukup. Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena dia positif covid-19. Meski berat dipisahkan selama 14 hari, dia tetap ikuti aturan tersebut.

Apa yang diungkapkannya ini untuk menanggapi Rachel yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina.

Adu Gaya Rachel Vennya dan Vicky Alaydrus. [Instagram/rachelvennya/vickyalaydrus]
Adu Gaya Rachel Vennya dan Vicky Alaydrus. [Instagram/rachelvennya/vickyalaydrus]

"Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis Dwi.

"Buna berhak dipenjara" timpal Nurul.

Baca Juga: Ucapan Rachel Vennya soal Kabur Karantina Disebut Tak Sesuai Data

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, ada seorang prajurit TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Prajurit berinisial FS tersebut kini sudah dinonaktifkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina pada Kamis (21/10/2021).

Dia terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB