Nikita Mirzani (MataMata.com/Herwanto)
Matamata.com - Nikita Mirzani sambangi Polres Metro Jakarta Selatan Senin malam, 16 Agustus 2021. Didampingi kuasa hukumnya, Nikita mengaku akan membuat tiga laporan hukum kepada mantan suaminya Dipo Latief.
Menurut Nikita, Dipo Latief tak pernah memberi nafkah anaknya sejak dilahirkan.
"Agendanya mau ngelaporin Dipo Latief. Anak dari konglomerat, atas penelantaran" kata Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Tak hanya itu, janda tiga anak itu akan melaporkan dua hal lainnya. Salah satunya ilegal akses, yang dilakukan pihak ketiga.
"Ada kasus lain juga, ilegal akses," timpal Fahmi Bachmid.
Namun kasus ilegal akses itu tidak berkaitan dengan mantan suaminya. Diduga pihak ketiga yang melakukan hal tersebut.
"Ada ilegal akses tapi lain orang, lain yang dilaporin," bebernya.
"Jadi ada tiga yang mau dilaporin terkait penelantaran anak, ilegal akses. Ada tiga orang yang mau kita laporin," tutur Fahmi.
Terkait laporan ini kuasa hukum menyebut awalnya tak ingin memperkarakan masalah ini.
Namun sikap mantan suaminya membuat Nikita tak bisa tinggal diam dan mengambil jalur hukum juga.
Baca Juga: Dipo Latief Sebut Punya Bukti Kasus Penggelapan Dilakukan Nikita Mirzani
"Ini terpaksa mau kita laporin. Cari gara-gara sih mereka," sambungnya mengakhiri.
Baik Fahmi Bachmid dan Nikita Mirzani saat ini tengah masuk ke ruang Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan. Diduga laporan ini dipicu oleh ajuan praperadilan Dipo Latief yang diajukannya hari ini.
Diketahui, Nikita Mirzani telah lama berkasus dengan mantan suami terakhirnya, Dipo Latief. Meski telah resmi bercerai, hubungan keduanya masih terus memanas mulai dari dugaan KDRT hingga penggelapan barang.
Dalam kasus penggelapan mobil, pakaian dalam, paspor dan sebagainya ini diketahui sempat dilaporkan Dipo Latief di 2018 silam. Namun dihentikan pada akhir 2020 karena disebut tak cukup bukti oleh kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Kekinian, pihak Dipo Latief muncul miliki bukti dan saksi baru. Oleh karena itu mereka rencana membuka kembali kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.