Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)
Matamata.com - Kasus dugaan pengancaman dan penghinaan yang menjerat Jerinx SID tampaknya membuat suami Nora Alexandra itu lebih kalem dalam bersosial media. Menanggapi hal itu, Adam Deni bersyukur.
"Jadi kalau tanggapan saya terkait terlapor yang sudah mulai membaik (dalam bersosial media) ya alahamdulillah," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Sebab, menurut Adam Deni hal itu sudah seharusnya dilakukan sejak pertama kebebasan Jerinx dari penjara. Pasalnya, ia sempat berjanji takkan berulah lagi setelah bebas.
"Karena memang sesuai janji dia harusnya ketika dia sudah dibebaskan di kasus pertama kemarin, kan dia mau fokus pada istrinya," lanjutnya.
Menurut Adam Deni, sudah seharusnya Jerinx fokus pada keluarga setelah setahun dipenjara. Namun, nyatanya kemarin drummer
SID itu justru membuat ricuh di sosial media dengan isu pandemi Covid-19 ini.

"Lebih baik seperti itu daripada harus membuat isu yang meramaikan dan memecah pandemi ini," bebernya.
"Jadi kan masyarakat sekarang ada yang nggak mau pakai masker dan sebagainya, itu lebih baik lah dia jadi lebih baik," lanjutnya mengakhiri.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.

Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli kemarin Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.
Baca Juga: Adam Deni Diperiksa 4 Jam Terkait Laporan Dugaan Ancaman Oleh Jerinx SID
Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.