Keluarga Penyebar Video Gisel Kecewa Anaknya Divonis 9 Bulan

Penyebar video Gisel divonis 9 bulan penjara dan uang Rp 50 juta.

Tinwarotul Fatonah | Yuliani | MataMata.com
Rabu, 14 Juli 2021 | 13:04 WIB
Keluarga Penyebar Video Gisel Kecewa Anaknya Divonis 9 Bulan

Keluarga Penyebar Video Gisel Kecewa Anaknya Divonis 9 Bulan

matamata.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta atau jika tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan sudah berkomunikasi dengan ayahanda MN terkait hal ini. Andreas tak menampik keluarga penyebar video masih menyimpan kekecewaan.

Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)
Gisella Anastasia. (Matamata.com/Herwanto)

“Sebenernya kalau diliat dari orang tua MN pasti ada kecewa, karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik,” ungkap Anderas di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Terlebih, MN disebut bukan pernyebar masif video syur tersebut. MN hanya membagikan ke lima temannya yang menanyakan, bukan menyebarluaskan.

"Yang dilakukan oleh MN hanya menyebarkan ke 5 orang, kalau menyebarluaskan itu kan secara masif, (MN memberi) untuk orang yang memiliki keinginan mengakses itu beda dengan (mengirim) ke wa grup," tuturnya.

Nobu (MataMata.com/Herwanto)
Nobu (MataMata.com/Herwanto)

Hingga saat ini pihaknya belum menentukan sikap atas vonis hakim itu. Pihaknya masih akan berkoordinasi soal pengajuan banding dengan kliennya.

“karena sidangnya online, kami belu bertemu langsung ya. Banding sebenernya kami belum bicara, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita putuskan langkah hukumnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya menyambut baik vonis hakim tersebut. Namun, pihaknya meragukan tak bisa membayar denda Rp 50 juta.

“Pandangan kami sebetulnya sudah sangat baik, sudah banyak lah yang istilahnya berkurang dari dakwaan itu, dakwaannya dua pasal, yang satu (ancamannya) 12 tahun,” ungkap Andreas.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes

MN diketahui sudah menjalani pidana selama 8 bulan kurungan penjara. Sekiranya tinggal 1 bulan lagi MN menjalani vonis yang dijatuhkan hakim. Namun jika denda Rp 50 juta tak terpenuhi, maka MN akan memperpanjang 3 bulan masa tahanannya dan itu berat bagi keluarga.

Baca Juga: 5 Adegan di Sinetron dan Film Jadi Kenyataan, Gading dan Gisel Bikin Syok

“Tapi apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp. 50 juta atau diganti dengan tambahan 3 bulan lagi, kami sangat pesimis, karena klien kami datang dari keluarga sangat sederhana,” lanjutnya mengakhiri.

×
Zoomed
TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB