Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)
Matamata.com - Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena narkoba. Tiga kali dipenjara kasus yang sama tampaknya tak membuat Rio jera mencoba untuk kali keempat.
Namun, hal itu membuatnya memohon maaf dengan sangat. Saat gelar rilis, Rio Reifan meminta maaf sebesae-besarnya.
“Intinya di sini permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya. Dan juga banyak pihak yang merasa dirugikan di sini pastinya dan banyak juga penyesalan terhadap saya,” ujar Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dia lagi-lagi mengaku menyesal telah menggunakan narkoba lagi. Diaa pun mengaku sangat ingin sembuh karena capek kecanduan.
"Saya minta doa dari teman- teman juga, dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus, seperti ini terus," Ujar Rio Reifan.
Mantan suami Henny Mona ini juga berterimakasih pada kepolisian yang menangkapnya. Ia mengaku diperlakukan secara manusiawi sebagai tahanan.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa berkata banyak. Dan juga kepada Polres Jakarta Pusat, terima kasih sudah memperlakukan saya sebegitu manusiawinya, dengan profesional,” ujar Rio Reifan.
Terakhir, Rio Reifan memohon doa agar bisa segera sembuh dari ketergantungan narkoba. Ia berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
“Mudah-mudahan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi. terima kasih,” tutup Rio Reifan.
Seperti diketahui, Rio Reifan diamankan oleh polisi pada hari Senin 19 April 2021 di kediaman orang tuanya, Jalan Otista, Jakarta Timur. Rio Reifan diamankan bersama temannya berinisial SA usai memakai sabu bersama.
Baca Juga: Rio Reifan Ngaku Konsumsi Narkoba karena Masalah Keluarga
Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.