Rio Reifan Ngaku Konsumsi Narkoba karena Masalah Keluarga

Rio Reifan juga tak bantah kalau dirinya ketergantungan narkoba.

Tinwarotul Fatonah | Yuliani | MataMata.com
Rabu, 21 April 2021 | 15:13 WIB
Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan Rio Reifan kembali terjerumus narkotika. Kepada kepolisian, Rio mengaku ada masalah keluarga menjadi motifnya.

"Motif masalah keluarga, itu pengakuannya," ujar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Rio Reifan juga mengaku kepada kepolisian sudah candu dengan barang haram tersebut. Ia pun mengaku ketergantungan.

Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)
Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram itu," sambungnya.

Kendati demikian, kepolisian tak menelan mentah-mentah alasan tersebut. Sebab, pada penangkapan sebelumnya, Rio Reifan mengungkap alasan-alasan berbeda.

"Yang bersangkutan ini 2015 pengakuannya dia terpengaruh. 2017 tertangkap lagi sama (alasannya) mulai ketergantungan sama 2019. Sekarang pengakuannya masalah keluarga. Tapi bukan masalah buat kami. Penyidik akan terus mendalami," tegas Yusri.

Diketahui, ini merupakan keempat kalinya Rio Reifan ditangkap polisi akibat kasus penyalahguaan narkoba. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu pertama kali ditangkap pada 2015 lalu. Saat itu, Rio Reifan mengonsumsi narkoba lantaran terpengaruh oleh lingkungannya. 

Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)
Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Setelah menjalani masa hukuman penjara, mantan suami Henny Mona itu ditangkap kembali atas kasus yang sama pada 2017. 

Terakhir di 2019 dan bebas penjara pada Juni 2020. 

Rio Reifan ditangkap di kediaman orangtuanya, kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Ia ditangkap bersama temannya berinisial SA yang saat itu baru saja memakai sabu bersamanya.

Baca Juga: Rio Reifan Digeledah Polisi, Kurir Antar Sabu Datang ke TKP

Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak