Jaksa Yakin PK Saipul Jamil Ditolak

Bukti yang diajukan pihak Saipul Jamil tak ada yang baru.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:05 WIB
Saipul Jamil

Saipul Jamil

Matamata.com - Jaksa KPK, M. Nur Azis, yakin permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasus suap Saipul Jamil ditolak. Ia menilai bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul tak ada yang baru.

"Berdasarkan apa yang disampaikan penasehat hukum Saipul Jamil, kami berpendapat bahwasanya tidak ada novum," kata Azis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jumat (26/3/2021).

Menurut Azis apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil pernah dipakai pada sidang pokok perkara sebelumnya.

Saipul Jamil bersama rekan artis. (Instagram/@jeryh.imuct)
Saipul Jamil bersama rekan artis. (Instagram/@jeryh.imuct)

"Apa yang disampaikan dia (kuasa hukum Saipul Jamil) adalah surat kuasa dia (Saipul Jamil) memberikan kuasa ke kakaknya untuk ambil uang. Ya sama pembuktiannya sama kayak pokok perkara," ujar dia.

Dari situ, Aziz yakin pihaknya menang terkait PK yang diajukan Saipul Jamil.

"Jadi kalau huat kami optimis aja. Sebagaimana telah kami tanggapi di kesimpulan kami. Ini bukan novum yang disyaratkan dalam KUHAP," kata Aziz.

Saipul Jamil mengajukan PK setelah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca Juga: Pengacara Optimis PK Saipul Jamil Dikabulkan, Bawa 3 Bukti

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB