Mark Sungkar Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

Ayah kandung Shireen Sungkar itu diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp694,9 juta.

Tinwarotul Fatonah | Ismail | MataMata.com
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:04 WIB
Rumah kaca Mark Sungkar. (Youtube/TheSungkarsFamily)

Rumah kaca Mark Sungkar. (Youtube/TheSungkarsFamily)

Matamata.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas, Asian Games di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Aktor senior ini sebelumnya jadi tersangka setelah dianggap membuat laporan keuangan fiktif yang merugikan negara dalam pegelaran tersebut.

Ayah kandung Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu diduga melakukan penggelapan sebesar Rp694,9 juta terkait kegiatan atlet Triatlon.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan bila kliennya siap menjalani sidang kasus dugaan korupsi tersebut.

Kemesraan Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala yang beda 45 tahun/ Instagram @marksungkar
Kemesraan Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala yang beda 45 tahun/ Instagram @marksungkar

"Iya benar, nanti siang sidang agenda sidang saksi dari JPU," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.

Fahri Bachmid mengatakan kalau Mark Sungkar sudah pasti hadir.

"Nanti Mark Sungkar akan dihadirkan didalam persidangan," ucapnya.

Selebihnya Fahri Bachmid belum mau menanggapi perihal proses hukum Mark Sungkar lebih lanjut. Dia baru mau bicara setelah selesai sidang.

"Nanti saja sekalian," sambungnya.

Sebelumnya Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran yang cukup fantastis.

Mark Sungkar. (Suara.com/Yazir Farouk)
v (Suara.com/Yazir Farouk)

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uangnya diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Young Lex Tertawa Dituding Jiplak MV Lay EXO: Sampai Luar Negeri Bodohnya

Dia juga diduga membagikan uang tersebut ke beberapa rekan kerjanya antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas dugaan perbuatannya itu, jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB