Mobil milik Asep Yusuf Soemantri (AYS), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026, yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah milik tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2025) malam.
Syarief menjelaskan, penyidik baru mengamankan fisik kendaraan tersebut pada hari ini sehingga langsung dilakukan tindakan penyitaan. Mobil yang disita adalah satu unit Toyota Alphard bernomor polisi B 2135 FGX. Saat ini, mobil tersebut terparkir di halaman Gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi disegel line kejaksaan.
Sebagai informasi, Asep Yusuf Soemantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Terkait peran tersangka, Syarief membeberkan bahwa Asep selaku pihak swasta diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Sony diduga memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra.
Akses tersebut digunakan Asep untuk memetakan titik dapur yang kosong serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Akibat intervensi ini, sejumlah pendaftaran mitra yang sebelumnya telah disetujui, berujung dibatalkan secara sepihak.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya," lanjut Syarief.
Hingga saat ini, Kejagung total telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program nasional ini.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Sementara dari pihak swasta, Kejagung menjerat Asep Yusuf Soemantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing. (Antara)
Baca Juga: Vino G. Bastian Ungkap Film 'Tanah Runtuh', Berdayakan Pemain Down Syndrome