Aliff Alli (Instagram/@aliff_alli)
Matamata.com - Telah menikah siri atau sah secara agama dengan Aliff Alli dibantah oleh Aska Ongi melalui kuasa hukumnya, Sayyidi. Hal ini untuk menanggapi isbat nikah dan gugatan cerai oleh laki-laki 29 itu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Jadi sebagai kuasa hukum, pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama," kata Sayyidi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Bantahan itu diperkuat dengan bukti tak ada wali dari Aska Ongi saat menggelar nikah siri dengan Aliff Alli. Pernikahan itu dinilai tidak sah karena hanya disaksikan oleh kerabat dekat.
"Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali. Saat pernikahan agama yang digelar oleh bu Aska dan pak Aliff itu, dari bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri," ungkapnya.
"Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan. Jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada," sambungnya lagi.
Aska Ongi dan Aliff Alli dikaruniai anak bernama Alyssa Ismilah Khan usai nikah siri. Kehadiran si buah hati yang kini menjadi perebutan antara kedua belah pihak.
"Permasalahan anak ya harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan pemohon sebagai ayahnya. Ya kita hormatilah proses peradilan di sini. Jangan langsung ada perceraian sedangkan pernikahan tidak ada," tuturnya.
Seperti diketahui, pernikahan siri selebgram Aska Ongi dan artis sinetron Aliff Alli hanya bertahan selama enam bulan. Karena kerap diperlakukan kasar oleh Aliff, Aska minta cerai.
Aska Ongi bahkan membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengakui pernikahannya waktu itu dilatarbelakangi dirinya yang sudah berbadan dua.
"Itu karena hamil duluan dan karena keadaan sebenernya," kata Aska ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Aliff Alli Kritis usai Positif Covid-19: Ketika Sekarat, Aliff Manggil Anak