Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Hari ini, Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Kamis, 19 November 2020 | 12:40 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Karena dinilai bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia, musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) alias I Gede Aryastina divonis 1 tahun 2 bulan penjara. 

Lewat akun YouTube PN Denpasar, hal itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang virtual yang digelar pada Kamis (13/11/2020). 

Jerinx SID tampak gugup dan terus menggoyangkan kakinya selama pembacaan vonis. Suami Nora Alexandra itu mengaku mengerti dan langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat vonis selesai dibacakan. 

Pihaknya pun meminta waktu untuk berpikir terkait vonis tersebut. Ia dan tim akan berdiskusi untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.

Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]
Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]

"Setelah berdiskusi dengan tim hukum, kami memilih berpikir dulu," kata Jerinx SID.

Majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Hal yang sama pun dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sikap kami menghormati keputusan Majelis Hakim yang mulia. Kami akan menggunakan waktu berpikir juga," tutur Jaksa Penuntut Umum. "Dengan demikian sidang telah selesai dan ditutup," ujar Hakim Ketua sambil ketuk palu.

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)
Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Vonis 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, mereka menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Baca Juga: Ini Alasan Vonis Jerinx SID Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak