Syahrini. (Instagram/@princessyahrini)
Matamata.com - Gugatan praperadilan penetapan tersangka Eminews oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). "Hasilnya ditolak praperadilan kita," kata kuasa hukum Eminews, Minola Sebayang kepada Matamata.com.
Kendati begitu, Minola belum bisa menjelaskan secara detail pertimbangan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Pasalnya dia tengah berada di luar kota. "Saya belum terima secara lengkap itu hasil putusannya. Nanti kalau sudah lengkap (dijelaskan) biar nggak salah," ujarnya. "Langkah kedepannya kita mengikuti proses yang ada," katanya lagi.
Sementara pihak akun YouTube Eminews menolak berkomentar. Dia menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Kasus ini bermula saat Lia Ladysta menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Tidak diterima disebut demikian, Syahrini ambil tindakan dengan melaporkan pedangdut itu ke polisi. Lia Ladysta dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Lia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Eminews juga bernasib serupa karena mengunggah hasil wawancara dengan Lia Ladysta. Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 19 Maret 2019. (Evi Ariska)