Sidang Pembacaan Tuntutan Vanessa Angel Ditunda

Sidang Vanessa Angel dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Senin, 12 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan Vanessa Angel Ditunda

Sidang Pembacaan Tuntutan Vanessa Angel Ditunda

matamata.com - Pada Senin (12/10/2020), artis FTV Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pantauan MataMata.com, Vanessa Angel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 10.00 WIB didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah.

Sementara sidang baru dimulai dua jam setelahnya. Sayang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan berkas-berkasnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.  "Hari ini membacakan tuntutan tapi karena materi tuntutan belum selesai kami meminta waktu satu minggu lagi," kata Jaksa Rumata kepada hakim.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Ketidaksiapan JPU ini di luar dugaan. Sebab, majelis hakim sudah menargetkan putusan kasus Vanessa Angel dibacakan pada 2 November mendatang. Majelis hakim lantas meminta JPU untuk membacakan tuntutan pada Kamis (15/10/2020) mendatang. JPU yang awalnya meminta waktu satu minggu lagi akhirnya menyanggupi permintaan majelis hakim.

"Baik hari ini penuntut umum belum siap untuk itu majelis memberikan kesempatan untuk jaksa menyusun. Sidang dilanjutkan Kamis, 15 Oktober 2020 jam 11.00 pagi. Sidang ditutup," kata hakim.

Vanessa yang sudah terlanjur duduk di kursi pesakitan hanya bisa pasrah mendengar penundaan itu. Dia pun langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberi komentar apapun. Senada dengan Vanessa, Bibi Ardiansyah juga tidak memberi komentar mengenai penundaan ini. Ayah satu anak itu bahkan meminta awak media memberi jalan kepada Vanessa menuju mobil pribadinya.

Vanessa Angel dan Gala (Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel dan Gala (Instagram/@vanessaangelofficial)

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta. [Ismail]

×
Zoomed
TERKINI

Sejumlah musisi seperti Baskara Putra, Andien, hingga Kunto Aji memanfaatkan panggung AMI Awards 2026 untuk menyuarakan ...

seleb | 15:30 WIB

Film GJLS: Berapi-api menghadirkan komedi khas GJLS sekaligus cerita di balik layar yang penuh tantangan....

seleb | 19:38 WIB

Beautiful Pain mengangkat perjuangan seorang single mother untuk bangkit dan memulai hidup baru setelah keluar dari pern...

seleb | 09:47 WIB

Hanung Bramantyo membuka ruang untuk melihat kembali persoalan kekuasaan dan ketidakadilan, terutama pada insiden 1965 s...

seleb | 15:06 WIB

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB