Dwi Sasono Divonis Hukuman 6 Bulan Rehabilitasi

Artis Dwi Sasono diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:33 WIB
Dwi Sasono [MataMata.com/Evi Ariska]

Dwi Sasono [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, artis Dwi Sasono diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dwi Sasono divonis 6 bulan masa hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Suami Widi Mulia itu dinyatakan bersalahan atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. "Atas keterangan tersebut, maka mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan," kata Majelis Hakim saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Dwi Sasono [MataMata.com/Evi Ariska]
Dwi Sasono [MataMata.com/Evi Ariska]

Lebih lanjut Majelis Hakim menuturkan, putusan enam bulan itu dipotong dengan masa hukuman yang sudah dijalani. "Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya," ungkapnya.

Ada pula putusan itu berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang dihadikan dalam persidangan-persidangan terdahulu. "Dalam perkara terdakwa Dwi Sasono, tentang keputusan majuelis hakim dengan berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang bersangkutan dengan keterangan saksi, barang bukti dan lain-lain," terang Majelis Hakim.

"Hal ini juga mempertimbangkan setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum dan pengakuan terdakwa yang tak akan melakukan kesalahan ini lagi," tutur Majelis Hakim. Seperti diketahui, Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi enam bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya dalam nota pembelaannya. 

Dwi Sasono [MataMata.com/Evi Ariska]
Dwi Sasono [MataMata.com/Evi Ariska]

Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram dari hasil penggeledahan itu.  Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. [Evi Ariska]

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB