Pengacara Sebut Dwi Sasono Makin Kurus usai Tiga Bulan Direhab

Tiga bulan direhabilitasi, Dwi Sasono mengalami penurunan berat badan.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Selasa, 08 September 2020 | 18:47 WIB
Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Dwi Sasono mengalami penurunan berat badan usai tiga bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Menurut kuasa hukum Dwi, Aris Marasabessy, hal itu disebabkan kliennya rajin berolahraga di sana.

"Makin kurus, kurusnya kurus sehat. Alhamdulillah sudah menyesuaikan dirinya," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)
Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Sehat Alhamdulillah, sehat, dia semakin fit karena olahraga setiap hari," ujarnya lagi.

Kendati demikian, kondisi psikis Dwi Sasono sangat sehat. Apalagi ia terkadang dikunjungi istrinya, Widi Mulia. 

"Boleh (jenguk). Tapi itu kan kesewenangan dari RSKO. Artinya mengikuti protokol kesehatan yang menjadi kebijakan sana," katanya.

Widi Mulia sedang video call dengan Dwi Sasono (Instagram @widimulia)
Widi Mulia sedang video call dengan Dwi Sasono (Instagram @widimulia)

Tapi setahu Aris, anak-anak Dwi belum menjenguk karena memang tak dibolehkan pihak RSKO. Yang penting lanjut Aris, RSKO membolehkan komunikasi lewat sambungan video call. Sehingga, anak-anak Dwi bisa tetap melihat ayahnya meski tak secara langsung.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi virus corona.

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Atas perbuatannya, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika. Dua pasal alternatif itu memungkinkan Dwi bisa dibui maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi. (Herwanto)

Baca Juga: Pemasok Narkoba Dwi Sasono Masih Buron

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB