DPR Tindak Lanjuti Surat Presiden Prabowo Soal Calon Dubes, Komisi I Ditugaskan
matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto mengenai permohonan pertimbangan Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menugaskan Komisi I DPR RI—yang membidangi urusan luar negeri—untuk segera membahas Surpres tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?" ujar Dasco saat memimpin rapat, yang langsung disambut seruan "setuju" dari para anggota dewan.
Selain Surpres terkait calon Dubes, Dasco menyampaikan bahwa Pimpinan DPR juga telah menerima sejumlah surat masuk lainnya dari pemerintah. Di antaranya adalah Surpres tertanggal 1 dan 14 September 2026 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR.
Tak hanya dari pihak eksekutif, DPR turut menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 17 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I 2026.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta mekanisme yang berlaku," tegas Dasco. (Antara)