Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)
Matamata.com - Dwi Sasono kembali menjalani sidang kasus narkoba pada, Senin (7/9). Saksi dari anggota polisi yang menggeledah rumah Dwi Sasono dihadirkan dalam sidang tersebut.
Di persidangan, kuasa hukum Dwi, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy, sempat bertanya bagaimana nasib Chan sekarang. Chan adalah lelaki yang diduga memasok ganja untuk Dwi.

"Kita sebagai warga negara itu kan kita punya hak sebenarnya untuk menanyakan perkembangannya seperti apa," kata Firdaus usia sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi kita kembalikan lagi kepada pihak kepolisian, kita hormati pihak kepolisian dalam melaksanakan tugasnya ya kita dukung," ujarnya lagi.
Ternyata, Chan belum juga tertangkap sampai sekarang. Di persidangan, saksi bilang Chan masih berstatus buron.

"Itu kan masih dalam proses ya, keterangan dari saksi tadi kan masih Daftar Pencarian DPO," kata Aris.
Lebih lanjut Aris mengatakan, keterangan saksi pada sidang hari ini tak memberatkan kliennya sama sekali. Karenanya, Dwi tak keberatan dengan semua kesaksian tersebut.
"Intinya adalah kesaksian yang disampaikan sama saksi itu menurut saya tidak memberatkan Dwi karena beliau itu adalah pengguna, pecandu, dan kemudian penyalahguna narkotika " ujar Aris.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram. (Herwanto)
Baca Juga: Widi Mulia Dampingi Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di RSKO