Nurul Qomar. (Matamata.com/Yuliani)
Matamata.com - Kuasa Hukum Pelawak Qomar menegaskan jika kliennya tak membuat SKL palsu untuk upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu. Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada Matamata.com, Rabu (19/8/2020).
"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.
Atas putusan tersebut, Qomar kini dijebloskan ke Lapas Brebes. Ia menjalani vonis dua tahun penjara atas perbuatannya.
"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya.
Sebelumnya, Qomar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemalsuan dokumen program S2 dan S3 dalam sidang yang sudah bergulir sejak Juli 2019 lalu.
Saat itu, Qomar telah menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya 3 tahun penjara. Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.
Sampai di Pengadilan Tinggi, Qomar kalah. Ia kini harus menjalani putusan kasasi 2 tahun penjara.
"Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari selasa. Kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Kasasi kami ditolak," jelasnya.
Baca Juga: Sakit Asma, Pelawak Qomar Bawa Obat saat Dijebloskan ke Penjara
"Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi penahanan dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," imbuhnya lagi.
Qomar pun diantarkan keluarganya ke Lapas Brebes. Diakui, keluarga sudah ikhlas atas kekalahan tersebut. Ia juga membawa obat-obat pribadi karena menderita sakit asma.