Sakit Asma, Pelawak Qomar Bawa Obat saat Dijebloskan ke Penjara

Meski kondisinya sehat saat dijebloskan ke penjara, namun Pelawak Qomar tetap membawa obat-obatan pribadi.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Qomar (Youtube net TV)

Qomar (Youtube net TV)

Matamata.com - Pelawak Nurul Qomar membawa obat-obatan pribadi saat dijebloskan ke penjara. 

Kendati demikian kondisi Pelawak Nurul Qomar dipastikan sehat saat dimasukkan ke dalam Lapas Brebes pada (19/8). 

"Dia bawa beberapa obat pribadi yang dia miliki karena memang punya sakit asma," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada Matamata.com.

Lebih lanjut kata Furqon, kliennya jalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebelum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Qomar lakukan rapid tes dan hasilnya negatif.

"Soal kondisinya alhamdulilah tadi sehat dan sebelum masuk ke Lapas di rapid test dulu. Setelah di rapid test dicek kesehatannya dan hasilnya negatif," ujarnya.

Qomar [Youtube net tv]
Qomar [Youtube net tv]

Hari ini, Qomar dieksekusi Kejari Brebes menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Berebes.

Pada November 2019 lalu, dalam Pelawak Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: Ikhlas, Momen Penuh Haru Keluarga Antar Pelawak Qomar ke Penjara

Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

Kasus Qomar ini awalnya mencuat setelah dia ditangkap Polres Brebes pada Juni 2019.

Qomar dibekuk karena memasulkan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Mahadi Setiabudi (UMUS) di Brebes.

Namun Qomar waktu itu dipulangkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Menurut sang pengacara, penyakit asma kliennya sering kambuh.

Meski dibebaskan, kasus Qomar tetap berjalan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Brebes pada 3 Juli 2019 hingga mendapat vonis pada 11 November 2019. (Herwanto)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB