Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]
Matamata.com - Permohonan penangguhan penahanan atas I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditolak Polda Bali.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat ditemui di kantornya, Selasa (18/8/2020).
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perubatannya," kata Syamsi, mengutip dari Antara.
Atas keputusan itu, Jerinx SID tetap akan berada di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, polisi akan memeriksa tiga orang saksi yang diajukan dari pihak Jerinx sebagai tersangka.
Hari ini, dua personel Superman Is Dead, Eka Rock dan Boby Cool serta manajer Jerinx, Ngurah diperiksa Polda Bali sebagai saksi.
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020. Suami Nora Alexandra itu ditahan karena dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ia sebut, "kacung WHO".
Jerinx pun terancam enam tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus UU ITE tersebut. (Ferry Noviandi)