Diperiksa Polisi Hari Ini, Jerinx Dapat Dukungan Personel Superman Is Dead

Akun resmi SID mengunggah ini untuk menyatakan dukungannya pada Jerinx.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:08 WIB
Jerinx SID (Instagram)

Jerinx SID (Instagram)

Matamata.com - Superman Is Dead (SID) tampak memberikan dukungan pada Jerinx yang terjerat kasus hukum baru-baru ini.

Hal itu terlihat dalam unggahan di akun Instagram resmi SID pada Rabu (5/8/2020).

Di situ, mereka mengunggah potret kebersamaan bertiga bareng Jerinx.

"Sudah beberapa bulan JRX getol menyuarakan aspirasi menentang kebijakan beberapa pihak yang dirasa membuat masyarakat makin terpuruk dimasa sulit saat ini," tulis akun itu.

"Hal ini tentunya mendapat pula dukungan dari keluarga kecil di band yang dibangun bersama-sama hingga berada di titik saat ini," sambungnya lagi.

Superman Is Dead [Instagram/@sid_official]
Superman Is Dead [Instagram/@sid_official]

Grup yang juga digawangi Bobby Kool dan Eka Rock itu berharap sang drummer mendapat keadilan.

"Penuh harapan semoga langkah hukum yang ditempuh @gendovara bersama tim dari @gendolawoffice dalam menyikapi kasus ini bisa berujung keputusan yang adil," katanya.

"Dan tentunya mampu memberi contoh transparansi penegakan hukum yang baik kepada masyarakat luas," imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, Jerinx dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis (6/8/2020).

Dia resmi dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Laporan itu dimasukkan ke Polda Bali.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi oleh IDI, Jerinx SID Bandingkan dengan Anji

Drummer SID ini dituding sudah mencemarkan nama baik IDI atas pernyataannya di Instagram. Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksudkan yaitu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19’.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenai pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumarni)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak