Hana Hanifah (Instagram/@hanaaaast)
Matamata.com - Polrestabes Medan menetapkan muncikari berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penangkapan Hana Hanifa yang diduga terlibat prostitusi online.
Sedangkan untuk Hana Hanifah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan statusnya masih sebagai saksi.
"Kita tetapkan satu orang tersangka yakni R yang merupakan mucikari," kata Kombes Riko Sunarko.
R warga Kota Medan ditetapkan tersangka lantaran menjanjikan uang kepada Hana Hanifa.
Selain itu R yang menjemput Hana Hanifa dari Bandara Kualanamu saat tiba di Kota Medan.
"R ini diminta mucikari C untuk mengurusi kebutuhan HH di Medan. R juga menjanjikan ke HH semua kebutuhan," ungkapnya.
Tersangka R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polisi kini masih menelusuri muncikari yang menghubungkan Hana Hanifah dengan R.
"HH ini kita anggap korban dan R diancam dengan hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara," kata dia.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Pakai Hijab Dan Minta Maaf usai Terciduk Polisi, Hana Hanifah Dihujat