Rina Nose dan Andre Taulany (Kolase MataMata.com)
Matamata.com - Usia menerima laporan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusti Yunus mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.
Ia akan memeriksa pelapor yang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kemudian yang kedua nanti terlapor (Andre dan Rina) dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain," kata Yusri ditemui di kantornya, Selasa (19/5/2020).
Baru setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan apakah kasus ini lanjut pada tahap penyidikan atau berhenti.
![Rina Nose [Herwanto/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/14/57846-rina-nose.jpg)
"Karena ini masih tingkat penyelidikan," ujarnya.
Disinggung kapan jadwal pemangilan para pelapor, saksi, maupun terlapor, Yusri belum bisa memastikan. Sebab saat ini masih dalam masa pandemi corona (Covid-19).
"Yang dipanggil kan ini, klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular," ujar Yusri.
![Andre Taulany dan Rina Nose dianggap hina marga orang Maluku [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/05/18/28198-andre-taulany-dan-rina-nose-dianggap-hina-marga-orang-maluku-instagram.jpg)
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh seseorang bernama Ruswan Latuconsina pada Senin (18/5/2020). Keduanya dilaporkan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
"Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," kata Yusri. (Ismail)
Baca Juga: Rina Nose: Silakan Melapor dan Kami Siap Memenuhi Panggilan!