Corona Mewabah, Sidang Kasus Ikan Asin Tetap Digelar Via Teleconference

"Hari ini sidang tetap berjalan, tetapi tahanan Pablo, Galih dan Rey tetap di rutan," kata kuasa hukum Galih Ginanjar.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Senin, 06 April 2020 | 15:49 WIB
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video

Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan asin" [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sidang pencemaran nama baik atau yang dikenal dengan kasus ikan asin kembali digelar.  Bedanya kali ini terdakwa Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami menjalani sidang dengan bantuan teleconference. 

Sidang beragendakan duplik dari pihak terdakwa ini akan digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).

"Hari ini sidang tetap berjalan, tetapi tahanan Pablo, Galih dan Rey tetep di rutan. Dan kami hakim, jaksa serta pengacara ada di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan, sistemnya teleconference," kata kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Sidang via teleconference sudah direncanakan sejak minggu lalu. Hal itu dilakukan guna menerapkan imbauan pemerintah, yakni social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan Asin" dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam. [Evi Arisk/Suara.com]
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyaksikan video "Ikan Asin" dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam. [Evi Arisk/Suara.com]

"Karena corona ini, kan pemerintah memberlakukan darurat corona sehingga orang-orang meskipun diisolasi seperti ini, sehingga kita di dunia peradilan juga menyediakan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona," ujarnya menjelaskan.

Meski demikian, Sugiyarto Atmowidjoyo belum bisa memastikan jam berapa tepatnya. Hal ini karena mereka masih harus menunggu sidang lain selesai.

"Kita mesti ngantri, maka kalau jadwalnya jam 2, ya bisa jadi jam 3 atau jam 4, tergantung situasi dan kondisinya," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara pada sidang lalu. Sementara itu, Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara dan istrinya, Rey Utami lebih rendah lagi, yakni 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin. [Evi Ariska]

Baca Juga: Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB