Punya Hubungan Darah, Atta - Thariq Halilintar Jadi Saksi Tanpa Disumpah

Enggan mundur, Atta Halilintar dan Thariq Halilintar berikan keterangan saksi tanpa disumpah.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Senin, 24 Februari 2020 | 17:54 WIB
Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Matamata.com/Evi Ariska]

Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Matamata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Majelis Hakim Sunarso memberi dua pilihan untuk Atta Halilintar dan adiknya, Thariq Halilintar di tengah persidangan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Bukan tanpa sebab, kedua pilihan itu muncul lantaran Atta Halilintar dan Thariq Halilintar masih mempunyai hubungan darah dengan pihak tergugat dalam hal ini Gen Halilintar.

“Sebelum dilanjutkan, saya ingin menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, hubungan pekerjaan itu baik yang menerima atau memberi gaji itu bisa diminta mengundurkan diri,” kata Hakim Ketua Majelis Sunarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Pilihan pertama, mereka dipersilahkan mundur sebagai saksi. Kedua, mereka akan tetap bersaksi untuk keluarganya, Gen Halilintar tanpa disumpah.

“Ini demi menjaga transparansi. Jadi gimana, mau mundur atau tetap memberikan keterangan tanpa disumpah? Kami akan tetap periksa tanpa diambil sumpah,” terang Sunarso.

Keluarga Gen Halilintar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska/Suara.com]
Keluarga Gen Halilintar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Atta Halilintar dan Thariq Halilintar pun memilih untuk tetap menjadi saksi.

"Tetap," ujar Atta Halilintar singkat.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran dianggap mereproduksi ulag lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca Juga: VIDEO Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Atta Halilintar: Kami Tidak Dapat Untung

Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar bayar ganti rugi senilai Rp 9,5 miliar. (Evi Ariska)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak