Autopsi Jenazah Lina Eks Istri Sule Dibolehkan Dalam Islam, Asal...

Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sebelum dilakukan autopsi terhadap jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule.

Madinah | MataMata.com
Kamis, 09 Januari 2020 | 15:58 WIB
Mantan istri Sule, LIna (YouTube/Putri Delina)

Mantan istri Sule, LIna (YouTube/Putri Delina)

Matamata.com - Hari ini, Kamis (9/1/2020) jenazah Lina Jubaedah, eks istri komedian Sule dibongkar untuk kebutuhan autopsi oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jawa barat.

Autopsi dilakukan terkait laporan Rizky Febian, anak sulung Sule dari pernikahannya dengan almarhumah Lina yang mencurigai adanya kejanggalan atas kematian ibundanya.

Dalam laporannya, Rizky Febian menyebut terdapat luka memar di bagian leher diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Teddy, suami almarhumah Lina.

Mendiang Lina dan Putri Delina (Instagram/@putridelinaa)
Mendiang Lina dan Putri Delina (Instagram/@putridelinaa)

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 tahun 2009, autopsi boleh dilakukan asalkan memenuhi beberapa persayaratan :

1. Pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak.

2. Autopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan.

3. Autopsi jenazah sebagaimana dimaksud angka 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Autopsi jenazah didasarkan kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i (seperti mengetahui penyebab
kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian kedokteran, atau pendidikan kedokteran), ditetapkan oleh orang atau lembaga yang berwenang dan dilakukan oleh ahlinya.

b. Autopsi merupakan jalan keluar satu satunya dalam memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada point a.

Baca Juga: Autopsi Kelar! Jenazah Lina eks Sule Dipindahkan ke TPU Nagrog Ujungberung

c. Jenazah yang diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

d. Jenazah yang akan dijadikan obyek autopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan/atau izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak