Mantan istri Sule, LIna (YouTube/Putri Delina)
Matamata.com - Hari ini, Kamis (9/1/2020) jenazah Lina Jubaedah, eks istri komedian Sule dibongkar untuk kebutuhan autopsi oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jawa barat.
Autopsi dilakukan terkait laporan Rizky Febian, anak sulung Sule dari pernikahannya dengan almarhumah Lina yang mencurigai adanya kejanggalan atas kematian ibundanya.
Dalam laporannya, Rizky Febian menyebut terdapat luka memar di bagian leher diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Teddy, suami almarhumah Lina.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 tahun 2009, autopsi boleh dilakukan asalkan memenuhi beberapa persayaratan :
1. Pada dasarnya setiap jenazah harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak.
2. Autopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan.
3. Autopsi jenazah sebagaimana dimaksud angka 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Autopsi jenazah didasarkan kepada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i (seperti mengetahui penyebab
kematian untuk penyelidikan hukum, penelitian kedokteran, atau pendidikan kedokteran), ditetapkan oleh orang atau lembaga yang berwenang dan dilakukan oleh ahlinya.
b. Autopsi merupakan jalan keluar satu satunya dalam memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada point a.
Baca Juga: Autopsi Kelar! Jenazah Lina eks Sule Dipindahkan ke TPU Nagrog Ujungberung
c. Jenazah yang diautopsi harus segera dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
d. Jenazah yang akan dijadikan obyek autopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan/atau izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.