Vicky Prasetyo Pasang Muka Masam Ditanya Jadi Tersangka

Nggak biasanya Vicky Prasetyo berekspresi seperti itu di depan awak media.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Sabtu, 07 Desember 2019 | 07:20 WIB
Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan di rumah Angel Lelga pada November 2018. Vicky sendiri akan menjalani pemeriksaan pada 9 Desember.

Ketika dikonfirmasi soal status hukum dan pemanggilannya itu, Vicky Prasetyo memasang wajah masam kepada media. Hal itu tentu berbeda dari kebiasaan Vicky Prasetyo, yang biasanya dengan sabar dan senang hati melayani wawancara media.

"Yang penting aku penuhi panggilan hari Senin kan, ya tungguin aja," ujar Vicky Prasetyo singkat, saat ditemui di studio Trans TV di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Mantan tunangan Zaskia Gotik itu menyebut telah siap jalani pemeriksaan. Vicky Prasetyo memastikan akan menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk lakukan proses BAP.

"Iya panggilan kan hari Senin, ya aku akan melaksanakan pemenuhan panggilan hari Senin," katanya menegaskan.

Vicky Prasetyo mengaku siap menghadapi pemeriksaan tersebut.  Tak ada persiapan khusus, ia pun mengaku pasrah menjalaninya.

"Ya nggak ada persiapan apa-apa sih, cuma ya aku jalani aja," tutur Vicky Prasetyo.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Diketahui, November 2018 lalu, Vicky Prasetyo menggrebek kediaman Angel Lelga. Saat melakukan penggrebekan, Vicky menemukan seorang lelaki bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari situ Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perzinaan. Namun, pada Juli tahun lalu aduannya ditolak karena dianggap tak cukup bukti.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vicky Prasetyo: Kebenaran Tidak Akan Tertukar

Tak lama, Vicky Prasetyo dilaporkan balik Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB