Tak Ajukan Eksepsi, Nunung: Sudah Sesuai!

Nunung didakwa 3 pasal alternatif!

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:57 WIB
Tak Ajukan Eksepsi, Nunung: Sudah Sesuai!

Tak Ajukan Eksepsi, Nunung: Sudah Sesuai!

matamata.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nunung dan suaminya, Iyan sambiran dengan 3 pasal alternatif,  Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami mendakwakan tiga (pasal) ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127,"kata JPU, Boby Mokoginta saat pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Mendengar hal tersebut Nunung dan Iya Sambiran hanya bisa pasrah. Bahkan mereka berdua tidak mengajukan nota keberatan setelah mendengarkan uraian JPU dan berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Nggak," kata kuasa hukum Nunung, Wijayano Hadi Sukrisno.

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Menurut Wijayano kliennya tidak mengajukan nota keberatan karena ingin sidang berjalan sesuai dengan prosesnya.

"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kitakan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja. Dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Nunung dan Iyan Sambiran menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutut Umum.

“Ya karena sudah sesuai," ujar Nunung.

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan (9/10/2019) dengan agenda saksi dari pihak JPU. (Revi Cofans Rantung)

Baca Juga: Sidang Perdana, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif

×
Zoomed
TERKINI

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB