Sidang Perdana, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif

Kuasa hukum Nunung mengatakan kliennya tak berpeluang dibui.

Linda Rahmadanti | Yuliani | MataMata.com
Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:44 WIB
Sidang Perdana, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif

Sidang Perdana, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif

matamata.com - Terdakwa kasus narkoba Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2019).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nunung memesan sabu kepada Hadi Muheryanto alias Heri seberat 2 gram pada 19 Juli 2019 pukul 21.00 WIB.

"Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB Hadi berangkat menuju tempat Nunung dan memberi tahu sudah sampai di lapangan Tebet sekitar pukul 11.30," kata jaksa di persidangan.

Jaksa dalam dakwaan memakai tiga pasal alternatif. Pasal tersebut adalah pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum Nunung dan Iyan, Hadi Sukrisno mengatakan kedua kliennya berpeluang tak mendapat hukuman bui, melainkan rehabilitasi.

"Kalau tadi sih dakwaan yang saya dengar dan saya baca itu dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat alternatif artinya pilih salah satu," kata Wijayono.

Sidang ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Pantauan SUARA.com, Nunung dan suami tampak tenang selama ikuti sidang.

×
Zoomed
TERKINI

Pertunjukan epik ini akan menghadirkan aksi deretan truk monster ikonik yang menyala dalam gelap (glow in the dark)....

seleb | 14:22 WIB

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB