Mandala Soji berfoto bareng cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. [Instagram]
Matamata.com - Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional sekaligus artis Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Ditemani anak dan istrinya, Mandala Shoji mendatangi kantor Kejari Jakpus Jumat (8/2/2019) sore. Hal ini seperti dikatakan Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Posisi Mandala Shoji ada di Kejari Jakarta Pusat, benar menyerahkan diri," kata Nirwan seperti dikutip Suara.com dari kantor berita Antara, Sabtu (9/2/2019).
Mandala Shoji yang juga Caleg dari salah satu partai besar itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) malam untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Saat tiba di Kejari Jakarta Pusat, Mandala Soji mengenakan gamis coklat lengkap dengan kopiah.
Penampilannya juga dilengkapi dengan tas hitam yang selempangkan ke tubuhnya.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena dinilai melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Putusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding.