Wamendagri Bima Arya Dorong Penguatan Peran Pemda dalam Reforma Agraria
matamata.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong peningkatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria nasional. Penguatan tersebut mencakup sinkronisasi perencanaan pembangunan, pengoptimalan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), skema pembiayaan kreatif, hingga koordinasi lintas lembaga untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.
"Kemendagri menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh Pemda dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait reforma agraria," ujar Bima Arya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat Rapat Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bima menjelaskan, sinkronisasi perencanaan sangat krusial agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Kemendagri mendukung langkah ini melalui pembinaan teknis, sosialisasi, serta pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Selain itu, peran kepala daerah diperkuat melalui GTRA yang dipimpin langsung oleh gubernur atau bupati/wali kota, dengan Kepala Kantor Wilayah BPN sebagai pelaksana harian. GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan menyelesaikan konflik pertanahan. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
Mengenai keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah, Bima menekankan pentingnya efisiensi dan skema pembiayaan alternatif.
"Ketimpangan fiskal antardaerah semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan reforma agraria. Kami mengidentifikasi daerah berkapasitas fiskal rendah agar tidak hanya melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi dukungan keuangan," kata Bima.
Kemendagri mendorong Pemda memanfaatkan sumber pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan badan usaha, hingga sinergi pendanaan kementerian/lembaga, tanpa melulu bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait konflik pertanahan, Kemendagri berkoordinacion dengan kementerian/lembaga untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta pembaruan data desa di kawasan hutan.
Bima juga menegaskan agar Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat yang telah diakui hukum. Perlindungan hak masyarakat adat harus tetap dijamin dalam investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, Kemenhub Perpanjang Penutupan 7 Bandara
Di tingkat desa, Kemendagri memperkuat tertib administrasi aset melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk inventarisasi dan pemantauan status tanah. Saat ini, SIPADES telah diterapkan di 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung, dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan RUU berikutnya," pungkas Bima. (Antara)