Komisi II DPR RI dan 38 Gubernur Perkuat Tata Ruang Pertanahan 2026
matamata.com - Komisi II DPR RI bersama 38 gubernur se-Indonesia akan memperkuat tata ruang dan pertanahan nasional untuk memastikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah berjalan maksimal. Pertemuan strategis tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pertemuan itu krusial mengingat para gubernur memegang peran strategis sebagai Ketua GTRA di masing-masing provinsi. Berdasarkan evaluasi Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN sejak 2022, fungsi GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dinilai belum berjalan optimal.
"Atas dasar perintah Bapak Presiden, Komisi II DPR RI akan bekerja untuk memastikan agar seluruh gubernur, bupati, dan wali kota bisa bekerja dengan baik agar setiap jengkal tanah di provinsi diketahui, dikelola, serta diarahkan oleh kepala daerah masing-masing," ujar Rifqinizamy di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/9).
Rifqinizamy menyoroti persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan setelah berdiskusi dengan Gubernur Kalsel Muhidin pada Rabu (2/9). Ia mendapati sekitar dua hektare tanah milik Pemprov Kalsel belum tersertifikasi secara sempurna, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam penguatan tata kelola pertanahan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPR RI juga akan memanggil para bupati dan wali kota guna memastikan penguatan GTRA tidak hanya terjadi di level provinsi, tetapi juga memberikan kepastian hukum tata ruang di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, Rifqinizamy meminta Ombudsman RI terus mengawasi pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Pengawasan konstruktif tersebut diharapkan dapat membantu perbaikan pelayanan melalui teguran yang solutif.
"Ombudsman RI kini diberdayakan Presiden untuk menyusun indeks reformasi birokrasi bersama Kementerian PANRB, yang turut berkaitan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai maupun tunjangan kinerja," pungkasnya. (Antara)