Menhub: Perpres Ojol Terbaru Khusus Atur Potongan Antar Makanan dan Barang

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres Ojol terbaru fokus mengatur potongan antaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.

Elara | MataMata.com
Rabu, 02 September 2026 | 08:00 WIB
Menhub: Perpres Ojol Terbaru Khusus Atur Potongan Antar Makanan dan Barang

Menhub: Perpres Ojol Terbaru Khusus Atur Potongan Antar Makanan dan Barang

matamata.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang tengah disiapkan pemerintah hanya akan mengatur batasan potongan biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang.

Dudy menjelaskan, pemerintah tidak lagi menghitung ulang potongan biaya layanan untuk angkutan penumpang karena ketentuannya sudah baku sebesar 8 persen dalam regulasi yang berjalan.

"Kalau untuk angkutan orang kan sudah ditentukan potongannya 8 persen. Nah, Perpres ojol yang akan terbit ini khusus untuk pengaturan antaran makanan dan barang yang selama ini belum diatur," ujar Dudy usai Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurut Dudy, ketidakhadiran aturan spesifik terkait skema pemotongan biaya layanan pada sektor logistik dan makanan menjadi alasan utama penerbitan regulasi ini. Saat ini, skema tersebut sedang digodok agar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pengemudi mitra.

Ia menambahkan, pembahasan substansi Perpres tersebut telah rampung dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Sudah dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi. Saat ini statusnya sedang tahap finalisasi sebelum diterbitkan resmi," tutur Dudy.

Secara teknis, regulasi khusus bagi pengemudi mitra pengantaran barang dan makanan di era digital ini nantinya akan berada di bawah kewenangan Kemkomdigi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa arah kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja lapangan.

"Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk para pengemudi," tegas Nezar. (Antara)

Baca Juga: Jingle Shopee 9.9 Naykilla dan Tenxi 'Kasih Aba-Aba 2.0' Viral, Tembus 18 Juta Views di TikTok

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang untuk menerima laporan serta mempercepat penan...

news | 08:30 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres Ojol terbaru fokus mengatur potongan antaran makanan dan barang, bukan angkut...

news | 08:00 WIB

Jingle Shopee 9.9 'Kasih Aba-Aba 2.0' hasil kolaborasi Naykilla dan Tenxi viral di TikTok, Instagram, dan YouTube hingga...

news | 07:15 WIB

DPR dan Kemlu RI selidiki dugaan 8 WNI jadi militer asing di Rusia. Perekrutan diduga berkedok lowongan satpam dan admin...

news | 15:15 WIB

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan p...

news | 14:30 WIB