Ekonom Celios Minta Perpres Transportasi Daring Jamin Kemitraan Setara dan Perlindungan Sosial Ojol
matamata.com - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring harus memastikan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan penyedia aplikasi berjalan secara setara.
Nailul menegaskan, hakikat dari skema kemitraan adalah fleksibilitas. Pengemudi seharusnya memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan waktu kerja, termasuk memilih kapan ingin menerima pesanan atau beristirahat, tanpa ada intervensi platform.
"Kalau memang bentuknya kemitraan, harus ada pengaturan bahwa pengemudi tidak boleh dipaksa bekerja sesuai keinginan platform," ujar Nailul saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pengemudi tidak boleh diwajibkan aktif pada hari atau jam tertentu seperti halnya buruh dalam hubungan kerja formal. Selain itu, ia juga mendorong adanya keleluasaan bagi pengemudi untuk menggunakan lebih dari satu aplikasi (multi-homing).
"Karena sifatnya kemitraan, mereka tidak boleh terikat hanya pada satu platform. Pengemudi harus memiliki keleluasaan untuk pindah atau menggunakan platform lainnya," kata Nailul.
Ia memperingatkan, apabila perusahaan aplikasi mulai membatasi jam kerja, memberikan kewajiban mengikat, atau menjatuhkan sanksi pemutusan kemitraan akibat pengemudi tidak memenuhi pola kerja platform, maka hubungan tersebut telah kehilangan karakter kemitraan. Oleh karena itu, Perpres transportasi daring mendesak untuk memberi batasan hukum yang tegas guna mencegah ketimpangan posisi tawar.
Perlindungan Sosial Wajib dan Jelas Di sisi lain, Nailul menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pengemudi merupakan hal fundamental yang tidak boleh diabaikan, terlepas dari apakah status hukum mereka dikategorikan sebagai mitra, pekerja, maupun pelaku UMKM.
"Untuk hal yang sifatnya fundamental itu tidak boleh ditawar. Perlindungan sosial minimum bagi pengemudi harus diakomodasi di situ," tegasnya.
Jaminan sosial tersebut mencakup kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nailul menilai perusahaan platform wajib ikut bertanggung jawab memfasilitasi dan memastikan skema perlindungan tersebut berjalan.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Perpres tentang Transportasi Daring yang mencakup pengaturan angkutan orang, barang, hingga makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembagian wewenang dalam aturan ini nantinya mencakup Kementerian Komunikasi dan Digital yang mengatur tarif pengiriman barang dan makanan, Kementerian Perhubungan yang mengatur tarif angkutan penumpang, serta Kementerian UMKM yang menaungi pembinaan para pengemudi. (Antara)