Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan Pengemudi Ojol dan Kurir Digital
matamata.com - Pemerintah menyiapkan regulasi baru yang fokus memberikan perlindungan bagi pengemudi serta mitra pengantaran barang di era digital. Aturan khusus untuk kurir digital ini nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
"Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).
Nezar memastikan penyusunan regulasi ini akan melibatkan platform digital dan mitra pengemudi. Setelah pembahasan mendalam bersama ekosistem terkait, aturan tersebut disahkan dalam bentuk Keputusan Menteri dan diuji publik bersama para pemangku kepentingan.
"Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi, untuk menemukan titik keseimbangan yang paling optimal," jelas Nezar.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR bersama kementerian dan lembaga terkait telah menuntaskan finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai angkutan ojek daring. Regulasi tersebut mencakup angkutan penumpang, barang, hingga pengantaran makanan.
"Kami telah melakukan finalisasi. Yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, melainkan juga angkutan barang dan makanan," tegas Dasco.
Dalam skema pembagian kewenangan tersebut, Kemkomdigi berwenang mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sementara Kemenhub mengelola tarif angkutan orang. Adapun pembinaan bagi pelaku transportasi online berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Dasco menambahkan, kementerian terkait akan segera melakukan harmonisasi aturan dengan melibatkan asosiasi pengemudi, organisasi masyarakat, dan pihak aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan. (Antara)