Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan Pengemudi Ojol dan Kurir Digital

Pemerintah dan DPR merampungkan skema aturan baru pengemudi ojol dan kurir digital. Kemkomdigi bakal atur tarif pengantaran barang, Kemenhub fokus angkutan orang.

Elara | MataMata.com
Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan Pengemudi Ojol dan Kurir Digital

Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan Pengemudi Ojol dan Kurir Digital

matamata.com - Pemerintah menyiapkan regulasi baru yang fokus memberikan perlindungan bagi pengemudi serta mitra pengantaran barang di era digital. Aturan khusus untuk kurir digital ini nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).

Nezar memastikan penyusunan regulasi ini akan melibatkan platform digital dan mitra pengemudi. Setelah pembahasan mendalam bersama ekosistem terkait, aturan tersebut disahkan dalam bentuk Keputusan Menteri dan diuji publik bersama para pemangku kepentingan.

"Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi, untuk menemukan titik keseimbangan yang paling optimal," jelas Nezar.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR bersama kementerian dan lembaga terkait telah menuntaskan finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai angkutan ojek daring. Regulasi tersebut mencakup angkutan penumpang, barang, hingga pengantaran makanan.

"Kami telah melakukan finalisasi. Yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, melainkan juga angkutan barang dan makanan," tegas Dasco.

Dalam skema pembagian kewenangan tersebut, Kemkomdigi berwenang mengatur tarif pengantaran barang dan makanan, sementara Kemenhub mengelola tarif angkutan orang. Adapun pembinaan bagi pelaku transportasi online berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

Dasco menambahkan, kementerian terkait akan segera melakukan harmonisasi aturan dengan melibatkan asosiasi pengemudi, organisasi masyarakat, dan pihak aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamenkeu Suahasil Nazara melantik 17 pejabat baru DJP, DJBC, dan Sekretariat KSSK untuk menuntaskan target APBN 2026 dan...

news | 15:49 WIB

KPK mengimbau pejabat baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dan pejabat purnatugas segera melaporkan LHKPN paling lamb...

news | 15:45 WIB

Kementerian ESDM menerapkan metode 'hunting' untuk mengamankan stok BBM nasional akibat dampak konflik Timur Tengah. Pem...

news | 14:15 WIB

KPK memanggil Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Susila Brata sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bea Cukai hasil pe...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekuatan TNI tidak hanya dari senjata dan anggaran, melainkan jiwa rela berkorban p...

news | 13:42 WIB