BPN Terapkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Pilih Jadwal Sendiri

Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal di 466 Kantah. Masyarakat kini bisa memilih jadwal ukur tanah sendiri dengan kepastian waktu 12 hari.

Elara | MataMata.com
Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:00 WIB
BPN Terapkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Pilih Jadwal Sendiri

BPN Terapkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Pilih Jadwal Sendiri

matamata.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat. Layanan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari masa tunggu, proses pengukuran di lapangan, hingga penyelesaian produk Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui sistem ini, masyarakat memiliki keleluasaan untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran tanah sesuai dengan ketersediaan slot jadwal petugas ukur. Saat ini, implementasi Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

"Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia," ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (05/10/2026).

Virgo menjelaskan, pemohon cukup memilih tanggal yang tersedia pada sistem. Pada hari yang telah disepakati, petugas ukur akan mendatangi lokasi tanah pemohon. Total durasi layanan ini dirancang selama 12 hari kerja, yang terdiri dari 7 hari masa tunggu dan 5 hari untuk proses pengukuran hingga penyelesaian dokumen PBT.

Guna mendukung kelancaran proses di lapangan, ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memastikan batas-batas bidang tanahnya sudah terpasang dengan jelas sebelum mengajukan permohonan, misalnya dengan memasang patok atau pagar.

"Kalau punya tanah, dipagari. Minimal pasang patok dan dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya," tutur Virgo.

Selain kejelasan batas tanah, pemohon juga diminta untuk hadir di lokasi sesuai jadwal yang dipilih serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum petugas tiba. Langkah ini dinilai krusial agar proses pengukuran di lapangan berjalan cepat dan tanpa hambatan.

"Kita ingin bergerak cepat melayani masyarakat. Namun, masyarakat juga harus membantu menyiapkan persyaratan agar prosesnya mudah dan lancar. Mohon bantu kami agar ATR/BPN bisa melayani dengan lebih baik," pungkasnya. (ANTARA)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ditjen Imigrasi menegaskan bakal menolak permohonan visa penyanyi AS Israel Houghton untuk konser di Jakarta demi keaman...

news | 08:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memuji semangat pantang menyerah Timnas Indonesia yang sukses menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 us...

news | 07:00 WIB

Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal di 466 Kantah. Masyarakat kini bisa memilih jadwal ukur ta...

news | 06:00 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara melantik 17 pejabat baru DJP, DJBC, dan Sekretariat KSSK untuk menuntaskan target APBN 2026 dan...

news | 15:49 WIB

KPK mengimbau pejabat baru dilantik Presiden Prabowo Subianto dan pejabat purnatugas segera melaporkan LHKPN paling lamb...

news | 15:45 WIB