Menko Muhaimin Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat, Ini Alasannya
matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Desakan tersebut disampaikan Muhaimin saat membuka acara People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
"Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," ujar Muhaimin dalam keterangan resminya.
Menurut Muhaimin, RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan regulasi yang krusial bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat tersebut.
"RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, dan melibatkan semua pihak. Melalui kecermatan yang sungguh-sungguh, ini saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan," tegasnya.
Muhaimin juga mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk menyatukan pandangan dan memberikan dukungan penuh. Ia berharap perlindungan terhadap masyarakat adat dapat menjadi komitmen bersama lintas partai politik di parlemen.
"Saya mengimbau kepada semua fraksi untuk bersama-sama menuntaskan RUU ini. Ayo kita sahkan RUU Masyarakat Adat dalam waktu secepat-cepatnya," kata Muhaimin.
Ia menambahkan, dorongan percepatan regulasi ini sejalan dengan upaya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan. Selama ini, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal, pengalaman, serta kearifan tradisi yang tumbuh dari interaksi panjang bersama lingkungan hidup mereka.
Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan wilayah adat, dan memastikan ruang partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan nasional. (Antara)
Baca Juga: Kematian Warga Pejompongan, Puan Maharani Desak Pengusutan Tuntas