RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang, dengan jaminan pengawasan ketat.

Elara | MataMata.com
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:00 WIB
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana

matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan ini mencakup berbagai kejahatan, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.

Habiburokhman tidak menampik kekhawatiran sebagian pihak bahwa aturan ini nantinya bisa menyasar masyarakat biasa, bukan hanya pejabat. Namun, ia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menganut asas persamaan di muka hukum (equality before the law).

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, penerapan perampasan aset yang tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan regulasi yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya. Kendati demikian, ia memastikan penegakan hukum tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Menurut Habiburokhman, UU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak-pihak yang kritis. Guna mencegah potensi penyalahgunaan tersebut, Komisi III saat ini tengah merumuskan formula pengawasan yang ketat.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan mutlak diperlukan untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan perampasan aset. Sanksi yang disiapkan pun berlapis, mulai dari etik, profesi, hingga pidana.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," tegasnya.

Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan aturan perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

(Antara)

Baca Juga: Ivan Gunawan Donasi Rp250 Juta Korban Gempa NTT Baznas RI

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Akademisi UIN Jakarta dan UNP mengapresiasi komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat sektor pendidikan mela...

news | 16:57 WIB

Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menegaskan acara di Istana Bogor merupakan jamuan makan malam untuk Wakil PM Rusia,...

news | 16:52 WIB

Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-75 kepada Presiden Prabowo Subianto serta meneg...

news | 16:49 WIB

Ketum BPP HIPMI Ade Jona Prasetyo mengimbau pelaku usaha dan investor tidak panik menyikapi IHSG yang anjlok, serta mene...

news | 12:00 WIB

Kementerian ESDM memastikan kepastian pasokan gas bumi dan LNG untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) guna mendukung swasemb...

news | 11:30 WIB