RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana
matamata.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan ini mencakup berbagai kejahatan, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Habiburokhman tidak menampik kekhawatiran sebagian pihak bahwa aturan ini nantinya bisa menyasar masyarakat biasa, bukan hanya pejabat. Namun, ia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menganut asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, penerapan perampasan aset yang tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan regulasi yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya. Kendati demikian, ia memastikan penegakan hukum tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Menurut Habiburokhman, UU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak-pihak yang kritis. Guna mencegah potensi penyalahgunaan tersebut, Komisi III saat ini tengah merumuskan formula pengawasan yang ketat.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan mutlak diperlukan untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan perampasan aset. Sanksi yang disiapkan pun berlapis, mulai dari etik, profesi, hingga pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," tegasnya.
Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan aturan perampasan aset:
(Antara)
Baca Juga: Ivan Gunawan Donasi Rp250 Juta Korban Gempa NTT Baznas RI