RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Sufmi Dasco Ahmad bahkan siap mundur dari jabatan jika target meleset.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:30 WIB
RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal

RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal

matamata.com - Pimpinan DPR RI berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tertulis ini disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta disaksikan oleh dua Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Turut menyaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.

"Sudah ada persetujuan. Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujar Dasco usai audiensi.

Dokumen kesepakatan tersebut memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI bertanggung jawab penuh jika pembahasan RUU Perampasan Aset meleset dari jadwal. Dasco bahkan menegaskan kesiapannya untuk mundur dari jabatan apabila target tersebut tidak tercapai.

"Tidak ada kekhawatiran dari kami untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu tidak ada masalah," tegas Dasco.

Untuk menjaga transparansi, DPR akan menyerahkan salinan berita acara rapat paripurna kepada AMPB sebagai pegangan publik. DPR juga membuka pintu bagi elemen masyarakat untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi RUU tersebut.

"Nanti bisa diagendakan waktunya. Dikonfirmasi saja agar kita bisa menerima masukan yang lebih komprehensif untuk memperkaya UU Perampasan Aset," tambah Dasco.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat luas untuk aktif mengawal proses pembahasan naskah aturan ini. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam mengakomodasi aspirasi publik terkait pemberantasan korupsi.

"Komitmen Presiden jelas, dan tentu ini menjadi komitmen kita bersama. Karena ini milik bersama, mari kita kawal secara bersama-sama," tutur Saan. (Antara)

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek Denza menjadi Danza per 1 Oktober 2026 akibat sengketa merek. BYD pasti...

news | 16:30 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) berlaku selamanya. Pemerintah...

news | 16:34 WIB

Arrmanatha Nasir resmi menerima jabatan Menlu RI dari Sugiono di Gedung Pancasila Kemlu. Sugiono kini mengemban amanat b...

news | 13:00 WIB

Kemenag kembangkan Kurikulum Cinta bernuansa ekoteologi untuk menanamkan kesadaran merawat lingkungan dan kasih sayang s...

news | 12:30 WIB

Komisi III DPR mendukung rotasi ratusan pejabat Polri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, namun mengingatkan penting...

news | 12:18 WIB