Pemerintah Siapkan Sistem Pembatasan Pertalite Sambil Rampungkan Data DTSEN
matamata.com - Pemerintah tengah menyiapkan sistem pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk kelompok masyarakat desil 9 dan 10. Kebijakan ini berjalan sejajar dengan pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditargetkan lebih akurat pada tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, proses perbaikan data DTSEN saat ini terus berjalan. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 triliun kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengoptimalkan pendataan, termasuk pelaksanaan sensus ekonomi dan penyempurnaan DTSEN.
"Awal tahun lalu mereka mengajukan penambahan anggaran untuk memastikan kualitas data DTSEN bagus. Totalnya sekitar Rp7 triliun bersama sensus ekonomi dan program lainnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Purbaya memperkirakan keakuratan data DTSEN akan meningkat signifikan pada tahun depan. Meski demikian, implementasi pembatasan Pertalite tetap akan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional serta kondisi riil masyarakat.
"Sistemnya kami siapkan semua. Jika sudah siap, kebijakan akan dijalankan. Kalau ada kasus kendala data yang belum masuk DTSEN baru, kami akan tangani kasusnya satu per satu," tegas Menkeu.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa skema pembatasan Pertalite untuk kelompok desil 9 dan 10 masih dalam tahap pembahasan mendalam. Selama belum ada keputusan resmi, aturan distribusi Pertalite tetap mengacu pada regulasi berjalan.
"Pembatasan Pertalite masih dalam pembahasan. Selama belum ada keputusan final, distribusi tetap berjalan normal," kata Bahlil.
Saat ini, pembatasan kuota Pertalite masih menerapkan aturan lama, yakni maksimal 200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa angka desil dalam DTSEN merupakan pemeringkatan posisi relatif kesejahteraan, bukan indikator tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
Penentuan desil mengombinasikan berbagai variabel sosial ekonomi seperti kondisi hunian, aset, pemakaian listrik, pendidikan, pekerjaan, hingga status kesehatan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT). (Antara)
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Pati