Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Pati
matamata.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi mengaktifkan kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, setelah sempat diberlakukan penundaan transaksi.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam konferensi pers yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
Iman menjelaskan, kepolisian telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening yang memuat dana hasil penggalangan donasi unjuk rasa masyarakat Pati tersebut.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, penundaan transaksi dapat dihentikan dan kewenangan pengelolaan rekening dikembalikan sepenuhnya kepada Bank Mandiri," kata Iman.
Ia menegaskan, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang sah menurut hukum, sekaligus melindungi pihak donatur maupun penerima. Prosedur penundaan ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang mengizinkan penundaan hingga lima hari kerja.
"Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun, kami bergerak cepat untuk memastikan penyampaian pendapat dan proses demokrasi yang diatur undang-undang tetap terlindungi bagi seluruh masyarakat," tambah Iman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti keputusan kepolisian dengan membuka kembali akses transaksi rekening Supriyono.
"Sebagai lembaga perbankan yang melayani nasabah sesuai regulasi, kami akan menindaklanjuti arahan ini untuk segera mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya ditunda transaksinya," ujar Riduan.
Sebelumnya, rekening milik Supriyono diduga dibekukan saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Rekening tersebut diketahui menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional unjuk rasa. (Antara)
Baca Juga: Dituduh Minta Rekening Aktivis Pati Diblokir, Anggota DPR Habib Rochman Buka Suara