Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta per Jemaah
matamata.com - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam skema usulan tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp42.936.068,81 (40 persen). Sementara sisanya, yaitu Rp64.404.103,21 (60 persen), didanai dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Skema ini berbeda ketimbang BPIH 2026 yang tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Pada 2026, jemaah menanggung 62 persen biaya, sedangkan porsi nilai manfaat BPKH sebesar 38 persen. Artinya, meski total BPIH 2027 naik, persentase beban yang disetor langsung oleh jemaah secara proposional justru mengalami penurunan.
Menteri Haji dan Umrah menjelaskan, usulan kenaikan biaya ini mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah dengan tetap menjaga prinsip efisiensi serta efektivitas.
Dalam menyusun rancangan BPIH 2027, pemerintah mengasumsikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi (SAR).
Dari sisi komponen, biaya hidup (living cost) jemaah diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, sama seperti musim haji sebelumnya. Namun, komponen biaya penerbangan mengalami lonjakan dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919 per jemaah.
Kenaikan biaya penerbangan tersebut dipicu oleh melambungnya harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang memengaruhi harga minyak dunia.
Pemerintah berharap pembahasan rancangan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI dapat segera dituntaskan sesuai dengan tenggat waktu dan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. (Antara)