Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung memeriksa 5 pegawai Kemenhut terkait dugaan korupsi transfer pricing dan rekayasa ekspor pulp PT TPL Tbk yang merugikan keuangan negara.

Elara | MataMata.com
Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:37 WIB
Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing PT TPL

matamata.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk periode 2008–2025, Selasa (18/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kelima saksi yang diperiksa berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperluas alat bukti serta melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni BP dan SR, yang bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL—perusahaan pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan—diduga memanipulasi laporan ekspor sejak 2008. Perusahaan melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik dan harga pasar produk tersebut merupakan dissolving pulp. Praktik rekayasa spesifikasi (under invoicing) ini ditujukan kepada entitas afiliasi guna menekan kewajiban pajak.

Selain itu, sepanjang 2018 hingga 2025, PT TPL juga melaporkan penjualan ke PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp. Modus ini berdampak signifikan pada merosotnya penerimaan pajak negara.

Untuk memuluskan aksinya, PT TPL diduga mengondisikan oknum petugas pajak. Tersangka BP (supervisor pajak 2020 & 2023) dan SR (supervisor pajak 2024) mengabaikan fungsi pengawasan serta sengaja melanggar prosedur penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Akibat kongkalikong ini, pendapatan negara dari sektor perpajakan tergerus dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek Denza menjadi Danza per 1 Oktober 2026 akibat sengketa merek. BYD pasti...

news | 16:30 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) berlaku selamanya. Pemerintah...

news | 16:34 WIB

Arrmanatha Nasir resmi menerima jabatan Menlu RI dari Sugiono di Gedung Pancasila Kemlu. Sugiono kini mengemban amanat b...

news | 13:00 WIB

Kemenag kembangkan Kurikulum Cinta bernuansa ekoteologi untuk menanamkan kesadaran merawat lingkungan dan kasih sayang s...

news | 12:30 WIB

Komisi III DPR mendukung rotasi ratusan pejabat Polri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, namun mengingatkan penting...

news | 12:18 WIB