Sprindik Baru Kejagung Kasus TPPU, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan sprindik baru kasus TPPU terkait penyitaan 74 kg emas dan memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Elara | MataMata.com
Kamis, 23 Juli 2026 | 08:15 WIB
Sprindik Baru Kejagung Kasus TPPU, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Diperiksa

Sprindik Baru Kejagung Kasus TPPU, Febrie Adriansyah dan Don Ritto Diperiksa

matamata.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seiring penerbitan sprindik tersebut, penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.

"Benar, sprindik TPPU ini khusus dan di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, total ada empat sprindik sekarang," jelas Anang di Jakarta, Kamis (23/7).

Anang menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang disita bernilai fantastis, meliputi 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Menindaklanjuti sprindik tersebut, tim penyidik yang tergabung dalam Tim 9 memanggil empat orang saksi dan satu ahli TPPU pada Rabu (22/7). Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS.

Namun, dua dari empat saksi urung diperiksa karena tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah absen dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang," tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan pada Rabu lalu turut dihadiri oleh berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum. Pihak yang hadir meliputi tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi tersebut merupakan wujud transparansi dan sinergisitas Kejaksaan dalam menangani perkara.

"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik usai menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi: sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI; sprindik nomor 44 mengenai tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout); serta sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB