Natalius Pigai Tegaskan Warga Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, Tolak Narasi Merdeka

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan warga Papua boleh menuntut kesejahteraan dan keadilan sesuai UUD 1945, namun melarang keras tuntutan Papua merdeka.

Elara | MataMata.com
Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:30 WIB
Natalius Pigai Tegaskan Warga Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, Tolak Narasi Merdeka

Natalius Pigai Tegaskan Warga Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, Tolak Narasi Merdeka

matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua diperbolehkan menuntut keadilan, kesejahteraan, dan hak-hak dasarnya. Namun, ia menyuarakan penolakan keras terhadap narasi atau tuntutan Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja di Gedung DPRD Papua Tengah, Nabire, pada Senin (17/8/2026) malam.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar, Undang-Undang melindungi dan dasar hukumnya jelas," tegas Pigai.

Pigai menjelaskan bahwa tuntutan agar warga Papua hidup sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak takut menyuarakan ketidakadilan selama menggunakan cara-cara yang sah dan berlandaskan hukum.

"Kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, dan sehat, itu justru sedang menjalankan amanat UUD 1945. Itu wajib diperjuangkan. Jangan pernah takut menyuarakan ketidakadilan," ujarnya.

Untuk memperkuat perjuangan hak masyarakat, Pigai mendorong warga serta anggota legislatif di Papua Tengah mengutamakan advokasi berbasis bukti. Menurutnya, setiap pengaduan harus didukung oleh pengumpulan fakta, data, dan dokumentasi yang valid agar bisa diproses secara hukum hingga menghasilkan keputusan yang mengikat.

Ia menyoroti pentingnya kehadiran penegak hukum yang diimbangi oleh pendampingan bagi masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik seperti Paniai dan Puncak Jaya.

"Saat ini memang ada usulan pembentukan kantor kejaksaan di wilayah Paniai dan Puncak Jaya. Pertanyaannya, jika hakim, jaksa, dan polisi ada, siapa pengacara yang membela masyarakat? Siapa yang mengadvokasi mereka?" tutur Pigai.

Ia menegaskan, penguatan advokasi sipil bukanlah tindakan yang melawan negara selama tetap berpijak pada koridor hukum. Pigai berharap akan muncul lebih banyak pembela kemanusiaan dan keadilan dari bumi Papua.

"Selama kita punya suara, beranilah menyuarakan. Munculkan terus pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Jika semua bersaing menghadirkan pembela kemanusiaan, maka matahari keadilan akan terbit mulai dari Papua Tengah," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Istana Sampaikan Apresiasi atas Antusiasme Warga dalam Upacara HUT ke-81 RI

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian HAM siapkan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar HAM, mulai dari pemblokiran akses kredit perbankan hingga...

news | 14:29 WIB

Mantan Menko PMK Pratikno menghadiri pelantikan Wantimpres di Istana Kepresidenan. Ia menyatakan siap menjalankan penuga...

news | 14:26 WIB

Head BGN Sudaryono minta CCTV di seluruh unit SPPG dihubungkan ke kantor pusat dan dilengkapi AI untuk awasi kebersihan ...

news | 13:30 WIB

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto memastikan cadangan beras Bulog sebesar 4,8 juta ton aman untuk kebutuhan nasiona...

news | 13:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto menggelar reshuffle kabinet ke-7. Jenderal Suyudi Ario Seto resmi dilantik jadi Kapolri baru m...

news | 10:30 WIB